Densus 88 Polri Atau Tni

Densus 88 Polri Atau Tni

Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com

Copyright © 2024 ANTARAFOTO

Hak Cipta © 2023 Divisi Humas Polri. All Right Reserved.

Densus 88. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Jakarta – Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus 88 AT Polri) adalah satuan yang diprioritaskan untuk menghancurkan setiap tindak pidana terorisme di Tanah Air.

Densus 88 dibentuk setelah tragedi Bom Bali tahun 2002 dan mulai beroperasi tahun 2003 silam. Anggota densus 88 memiliki kemampuan untuk menindak setiap aktivitas terorisme, mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.

Densus 88 dirintis pertama kali oleh Kombes Gories Mere yang kemudian diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Firman Gani pada 26 Agustus 2004.

Densus 88 dibentuk berdasarkan Skep Kapolri No 30/VI/2003 tanggal 20 Juni 2003, untuk melaksanakan Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aturan ini, memberikan kewenangan kepada Densus 88 untuk melakukan penangkapan dengan bukti awal dapat berasal dari laporan intelijen manapun selama 7×24 jam. Undang-Undang itu, populer di dunia dengan sebutan “Anti-Terrorism Act”.

Densus memakai angka 88 yang berasal dari kata ATA (Anti-Terrorism Act) yang bunyinya mirip Eighty Eight (88) atau dilafazkan Ei-Ti-Ekt. Sedangkan logonya yang berbentuk burung hantu memiliki filosofi sifat pemburu yang waspada, cekatan, cepat dan cerdas khas burung nokturnal itu.

Jumlah pasukan Densus 88 di tingkat pusat berjumlah 400 orang, yang terdiri dari pasukan bersenjata, ahli teknis seperti ahli peledak dan ahli forensik pascaledakan. Awalnya, hanya beranggotakan 75 orang yang dipimpin oleh AKBP Tito Karnavian. Lalu jumlah personelnya bertambah menjadi 337 orang pada 2011.

Seluruh provinsi di Indonesia memiliki perwakilan Densus 88 AT Polri yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 AT Polri. Fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri tersebut, adalah mendeteksi aktivitas para teroris di setiap daerah serta menangkap para pelaku tindak pidana terorisme yang dapat merusak kedaulatan Republik Indonesia.

Selain Densus 88 AT Polri, Indonesia juga punya satuan anti teror lainnya seperti Koopssus TNI, Kopaska TNI AL, Yontaifib Kormar RI, Pasgegana Korbrimob Polri, Sat 81 Kopassus TNI AD, Denjaka Kormar RI, Sat Bravo 90 Kopasgat TNI AU, Tontaipur Kostrad TNI AD, Yon Raider TNI AD, dan Nitintelsus BIN RI. []

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Densus 88 AT Polri adalah satuan anti teror milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diprioritaskan untuk menghancurkan setiap tindak pidana terorisme di Republik Indonesia.

Satuan Anti Teror Burung Hantu ini dilatih untuk menangani semua jenis aksi terorisme di Indonesia.

Densus 88 AT Polri diciptakan sebagai satuan anti teror yang memiliki kemampuan untuk menumpas setiap aktivitas terorisme di tanah air Indonesia.

Densus 88 AT Polri terdiri dari anggota-anggota polisi yang berpengalaman dalam strategi dan taktik terhadap tindak pidana terorisme.

Selain itu, seluruh provinsi yang ada di Indonesia juga memiliki perwakilan Densus 88 AT Polri yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 AT Polri.

Fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri adalah mendeteksi aktivitas para teroris di setiap daerah serta menangkap para pelaku tindak pidana terorisme yang dapat merusak kedaulatan Republik Indonesia.

Densus 88 AT Polri adalah salah satu dari satuan anti teror di Indonesia, di samping Koopssus TNI, Kopaska TNI AL, Yontaifib Kormar RI, Pasgegana Korbrimob Polri, Sat 81 Kopassus TNI AD, Denjaka Kormar RI, Sat Bravo 90 Kopasgat TNI AU, Tontaipur Kostrad TNI AD, Yon Raider TNI AD, dan Nitintelsus BIN RI.

Sumber: Wikipedia.org

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang mengkaji pengembangan dan penambahan personel di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam kajian itu diperkirakan akan menambah sebanyak 1.500 hingga 2.000 personel Densus 88.

"Ke depan akan dikaji penambahan sekitar 1.500 sampai dengan 2.000 (personel)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).

Dedi menambahkan, nantinya ribuan personel itu akan ditempatkan di 34 wilayah provinsi Indonesia agar kinerja Densus 88 semakin optimal dalam memberantas terorisme.

Kendati demikian, Dedi menegaskan, hal itu masih berupa kajian dan pihaknya masih melakukan kalkulasi terkait jumlah rencana penambahan personel Densus 88.

Baca juga: Muhammadiyah Bengkulu Nonaktifkan 3 Kader yang Ditangkap Densus 88

"Agar dapat lebih optimal dalam operasional mitigasi aksi terorisme," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengembangkan struktur organisasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Kapolri berharap jumlah personel Densus 88 bisa bertambah dua kali lipat.

"Kita akan kembangkan. Jumlah personel (Densus 88 saat ini) 3.701, saya harapkan berkembang dan bisa dua kali lipat," ujar Sigit di acara Senior Level Meeting Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, di Bali, Rabu (16/2/2022).

Menurutnya, pengembangan ini sebagai upaya mengoptimalkan peran dari pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana kejahatan terorisme di Indonesia.

Baca juga: Personil Densus 88 Akan Ditambah 2 Kali Lipat, Kapolri: Pemerintah Sudah Setuju

Mantan Kapolda Banten ini menyampaikan, pemerintah juga telah menyetujui rencana tersebut.

"Sejalan dengan tantangan yang meningkat dan semakin kompleks, maka pemerintah setuju terhadap usulan kita pengembangan struktur Densus 88 Antireror Polri," ucapnya.